PERSYARATAN AKTA PERKAWINAN
1. Surat Nikah yang telah di legalisir oleh pemuka Agama / surat rekomendasi dari pemuka Agama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli Suami Dan Istri
3. Kartu Keluarga Suami Dan Kartu Keluarga Istri Asli (* fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil)
4. Akta Kelahiran Dan Ijazah Suami Dan Istri Asli (* fotocopy wajib dibawa saat melapor ke Dukcapil)
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) Asli 2 (Dua) Orang Saksi Berdomisili Kota Jayapura Yang Berstatus Kawin (* Selain Kedua Orang Tua)
6. Pas Photo Berdampingan Suami Dan Istri Latar Biru Ukuran 4x6 (4 Lembar) (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
7. (* Bagi PNS / TNI / POLRI) SK PNS, SIK ( Surat ijin kawin ) (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
8. (* Bagi Yang Pernah Menikah) Fotocopy Akta Cerai / Akta Kematian (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
9. (* Bagi Yang Berdomisili Diluar Kota Jayapura) Surat Rekomendasi Dari Dukcapil Daerah Asal (* Wajib Dibawa Saat Datang Melapor Ke Dukcapil)
10.Semua Dokumen Persyaratan di Masukkan ke dalam map BATIK (Map Baru)
  Pendaftaran tanpa dipungut biaya / GRATIS
  PERMOHONAN TIDAK DAPAT DIPROSES APABILA EMAIL TIDAK VALID ATAU INBOX EMAIL PENUH. PASTIKAN BISA MENERIMA EMAIL
  Dokumen persyaratan dapat difoto / scan dan di upload saat melakukan pendaftaran